MENJAGA WIBAWA DAN MARTABAT PERADILAN MELALUI PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
MENJAGA WIBAWA DAN MARTABAT PERADILAN MELALUI PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN
- Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.-
Hakim Agung Kamar Pidana
Pengantar
Peradilan sering disebut benteng terakhir penegakan hukum namun benteng tersebut seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi oknum penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat umum. Upaya menerobos benteng keadilan dapat dibagi menjadi dua kriteria yakni pertama, Kehilangan Integritas Hakim karena faktor materi maupun alasan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Independence Of The Judiciary sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kedua, Kehilangan Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan, karena kurangnya kesadaran hukum, pola budaya hukum dan lemahnya sistem protokol persidangan dan keamanan.
Protokol persidangan dan keamanan merupakan sub bagian dari sistem peradilan yang mempengaruhi meningkatnya kepercayaan publik (Public Trust), wibawa dan martabat peradilan. Public Trust dapat diukur melalui statistik jumlah perkara tertentu yang diajukan ke pengadilan dan berdasarkan persepsi masyarakat mengenai peradilan sedangkan wibawa dan martabat peradilan merupakan wujud nyata keadaan dan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[1], wibawa memiliki arti pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi serta dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.
Wibawa peradilan dimulai pada saat seseorang akan memasuki wilayah pengadilan, jadi ketika gedung pengadilan terlihat seperti bangunan tua tidak terurus maka dapat muncul persepsi negatif soal peran pengadilan mewujudkan keadilan. Setelah masuk wilayah pengadilan dan masuk ruang sidang maka perlu adanya protokol persidangan dan keamanan yang baik sebagaimana termuat lengkap dalam Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Keberadaan Perma ini, sejalan dengan maksud Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai "Contempt of Court ".
Rumusan penjelasan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut menghendaki adanya pengaturan khusus mengenai kualifikasi dan sanksi bagi Contempt Of Court, selain yang telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut pakar hukum, Contempt of court adalah adanya perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan, kesemuanya berasal dari pengembangan kasus dan doktrin yang meliputi sub judice rule (usaha untuk mempengaruhi hasil dari suatu pemeriksaan peradilan), disobeying a court order (tidak mematuhi perintah pengadilan), scandalizing in court (skandal dalam peradilan) dan misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam peradilan baik melalui sikap atau ucapannya).[2]
Upaya mencegah misbehaving in court akan mempengaruhi perubahan pola budaya hukum di pengadilan, misalnya larangan pengunjung berbicara di ruang persidangan akan mencegah siap acuh pada saat berada di ruang sidang sehingga wibawa peradilan terjaga. Kualifikasikan misbehaving in court diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perma 5 Tahun 2020 “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (18) dan ayat (19) serta Pasal 3 ayat (5), ayat (7), ayat (10), dan ayat (12) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan”. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
Protokol Persidangan dan Keamanan
Keberadaan protokol persidangan dan keamanan sejatinya merupakan implementasi secara rinci tata tertib yang terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun norma kesopanan secara umum untuk mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan serta pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan Masyarakat yang hadir di Pengadilan, misalnya di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman diatur bahwa “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”[3].
Jaminan keamanan bagi hakim pada saat menjalankan tugas di ruang sidang maupun jaminan keamanan pada saat berada di luar pengadilan selama ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian namun terhadap penanganan perkara terorisme, Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah mendapatkan perlindungan dengan tiga tahap yakni sebelum, selama proses maupun sesudah proses pemeriksaan perkara terorisme.[4] Dalam praktik peradilan, tingkat ancaman yang serius juga dialami ketika Hakim mengadili perkara selain terorisme sehingga idealnya terdapat bentuk perlindungan yang sama bagi Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah. Protokol keamanan memberikan ruang kepada pengadilan membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang dapat menjembatani kebutuhan jaminan keamanan dan bentuk-bentuk perlindungan yang dapat dilakukan.
Protokol persidangan dan keamanan membagi Tata Tertib menjadi menjadi dua bentuk yakni Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan yang di dalamnya menguraikan kualifikasi Contemp Of Court. Tata Tertib Umum meliputi akses masuk satu pintu, peran satuan pengamanan, sikap hormat, larangan melakukan aktiftas lain seperti berbicara, makan, menggunakan telefon seluler, keluar masuk ruang sidang tanpa alasan, larangan membawa tulisan/brosur, pakaian yang pantas, merusak sarana/prasarana, duduk sopan, dan hormat pada saat keluar/masuk ruang sidang.
Fakta adanya aparatur peradilan dan pengunjung sidang yang menggunakan telefon seluler jelas mengganggu hikmatnya persidangan sehingga aktifitas ini perlu diatur agar persidangan terjaga wibawa, martabat dan semua pihak yang hadir dipersidangan dapat dengan seksama mengikuti jalannya persidangan. Tata tertib semacam ini juga telah diterapkan di Mahkamah Konstitusi dengan lebih ketat, yang melarang telefon seluler dibawa ke ruang sidang sehingga sebelum masuk ruang sidang wajib dititipkan pada petugas. Demikian pula jenis tata tertib umum lainnya ditujukan untuk memastikan sikap dan perilaku yang mesti dipatuhi pengunjung sidang.
Tata Tertib Persidangan terdiri dari persidangan terbuka untuk umum, pembatasan pengunjung sidang, larangan membawa senjata berbahaya, pengambilan foto, rekaman video, larangan membuat kegaduhan, larangan pengunjung sidang untuk mendukung atau keberatan atau menghina/membahayakan para pihak di persidangan, ketentuan pakaian aparatur dipersidangan, dan menjalankan perintah hakim.
Kelalaian dalam pembatasan jumlah pengunjung sidang dapat membuat suasana persidangan menjadi gaduh dan tidak kondusif sehingga petugas keamanan memiliki peran untuk mengatur pengunjung di ruang sidang, termasuk memastikan pengunjung sidang tidak membawa senjata berbahaya. Fakta bahwa terjadinya serangan fisik terhadap hakim maupun terhadap pihak berperkara di ruang sidang mesti menjadi fokus semua pihak, agar peradilan semakin di yakini tempat mengadili yang terjamin keamanannya. Hakim/Ketua Majelis Hakim juga memiliki peran memberikan perintah agar siapa saja yang melakukan pelanggaran untuk dikeluarkan dari ruang sidang tanpa membeda-bedakan pihak yang melakukan pelanggaran.
Alur protokol keamanan memiliki dua tujuan utama yakni pertama, upaya pencegahan melalui informasi larangan-larangan di lingkungan pengadilan, akses masuk 1 (satu) pintu yang pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan ketat, CCTV, jarak aman tempat duduk dengan pihak berperkara dan kedua, upaya perlindungan melalui sistem alarm/sirine yang digunakan untuk merespon situasi darurat, jalur evakuasi untuk Pengamanan dan Penyelamatan Hakim/Majelis, perintah hakim dipersidangan.
Sistem alarm/sirine merupakan salah satu hal baru dalam Perma 5 Tahun 2020 yang mesti diapresiasi karena sistem ini mampu mendeteksi keadaan darurat sehingga petugas keamanan dapat melakukan respon dan tindakan yang diperlukan. Pernah terjadi pengrusakan kantor pengadilan oleh massa yang menyebabkan sarana/prasarana rusak, juga membuat Hakim dan Aparatur Peradilan merasa terancam keselamatannya, maka dengan sistem alarm ini dapat diatur evakuasi dan bantuan keamanan dari pihak kepolisian.
Perma 5 Tahun 2020 juga mengatur pengambilan foto maupun rekaman video di ruang persidangan. Pengaturan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi insan pers melaksanakan tugas jurnalistik namun menjaga substansi pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan hukum acara, misalnya merekam dan menyiarkan keterangan saksi/ahli dipersidangan dapat mencederai prinsip objektifitas keterangan saksi dan ahli yang akan diperiksa berikutnya. Persidangan yang ditampilkan sebagai suatu tontotan juga dapat membentuk atau menggiring opini masyarakat tentang salah benarnya pelaku tindak pidana yang pada akhirnya menggerus prinsip presumption of innocence. Jadi ada hak peradilan dan hak pers yang mesti dipahami secara berimbang agar tercipta harmoni dan saling mendukung satu dengan lainnya.
Penutup
Wibawa dan martabat peradilan menunjukkan tingkat peradaban suatu negara artinya wibawa dan martabat itu bukan saja dijaga oleh badan peradilan namun dijaga bersama oleh seluruh komponen bangsa. Aparat penegak hukum, pihak berperkara, masyarakat umum turut andil menjaga Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan dengan mematuhi tata tertib umum di pengadilan dan tertib di persidangan. Tantangan dalam menerapkan Perma 5 Tahun 2020, jangan membuat kita ragu karena semua perubahan memiliki konsekuensi masing-masing, seperti ungkapan Ali Bin Abi Thalib, Angin tidak berhembus untuk menggoyangkan pepohonan, melainkan menguji kekuatan akarnya.
[1] Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Baru, (Jakarta : PT Media Pustaka Phoenix, 2013), hal. 947.
[2] Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas & Contempt Of Court, (Jakarta : Diadit Media, 2007), hal.104.
[3] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 48 ayat (1).
[4] Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Pasal 6 ayat (1) dan (2).