Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 12 November 2024 19:15 WIB / Azizah

MAHKAMAH AGUNG GANDENG HUMAS KEMENTERIAN/LEMBAGA UNTUK SOSIALISASIKAN GUGATAN SEDERHANA

MAHKAMAH AGUNG GANDENG HUMAS KEMENTERIAN/LEMBAGA UNTUK SOSIALISASIKAN GUGATAN SEDERHANA

Tangerang-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas menggandeng humas-humas dari berbagai kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia untuk mengglorifikasi kebijakan terkait Gugatan Sederhana. Kegiatan ini berlangsung dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) pada Selasa, 12 November 2024, di Tangerang. Forum ini terselenggara berkat kerja sama antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Bakohumas Kementerian Komunikasi dan Digital.

Acara tersebut dihadiri sekitar 60 humas dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Kementerian Pertahanan, Kementerian UMKM, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian BUMN, Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lain-lain.

Kebijakan Gugatan Sederhana

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkembangan masyarakat yang semakin kompleks membawa tantangan besar dalam bidang hukum, sehingga masyarakat membutuhkan akses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau dalam menyelesaikan sengketa. Untuk itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan mengenai penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana, atau small claims court. Kebijakan ini merupakan salah satu terobosan hukum untuk mempercepat proses peradilan dan memberikan solusi yang efisien dalam penyelesaian sengketa, khususnya bagi perkara dengan nilai tuntutan yang tidak terlalu besar. 

Gugatan Sederhana merupakan kebijakan terobosan yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kebijakan ini diatur dalam dua Peraturan Mahkamah Agung (Perma), yaitu Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses peradilan, khususnya untuk sengketa dengan nilai tuntutan tidak lebih dari Rp500 juta. Proses penyelesaian sengketa ini dirancang sederhana dan cepat, dengan durasi maksimal 25 hari sejak sidang pertama. Tata cara persidangan dan pembuktiannya juga disederhanakan, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat umum.

Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, hadir sebagai narasumber utama dalam forum tersebut. Ia memaparkan secara rinci mekanisme penyelesaian Gugatan Sederhana serta manfaatnya bagi masyarakat. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Nur Azizah, S.S.

“Gugatan Sederhana adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan proses peradilan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp500 juta, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa mereka tanpa melalui proses panjang yang sering menjadi hambatan,” jelas Dr. Riki.

Forum ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang sebagian besar menyatakan apresiasi terhadap kebijakan ini dan siap membantu menyebarluaskannya.

Kerja Sama Kehumasan

Kegiatan Forum Tematik ini merupakan kerja sama kedua Mahkamah Agung dan Bakohumas. Dan ini merupakan kerja sama kedua dengan Bakohumas. Sebelumnya, pada Juni 2024, Mahkamah Agung juga bekerja sama dengan Bakohumas tentang transformasi digital penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kerja sama ini diharapkan bisa menglorifikasi kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung dengan cakupan yang lebih luas.

Melalui kegiatan ini pula, Mahkamah Agung berharap kerja sama dengan humas kementerian dan lembaga dapat memperluas jangkauan informasi tentang Gugatan Sederhana. Dengan keterlibatan Anggota Bakohumas, kebijakan ini diharapkan dapat dikenal lebih luas oleh masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

“Diharapkan kepada Bapak Ibu sekalian dapat menyampaikan informasi terkait manfaat dan prosedur penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana kepada masyarakat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat luas,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi.

Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Bakohumas ini menjadi langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang kebijakan Mahkamah Agung. Gugatan Sederhana merupakan solusi nyata untuk mewujudkan peradilan yang lebih adil, cepat, dan terjangkau.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital sekaligus Ketua Umum Bakohumas yang diwakilkan oleh Bapak Dr. Ir. Hasyim Gautama, S.T., M.Sc.  selaku Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik dan Ketua Pelaksana Bakohumas. Ia menyampaikan kebijakan yang sangat baik terkait Gugatan Sederhana ini bisa disebarluaskan secara massif oleh seluruh anggota Bakohumas di kanal-kanal media sosial yang dimiliki.

Melalui Forum Tematik Bakohumas ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus menyosialisasikan kebijakan yang mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan dukungan dari humas kementerian dan lembaga, kebijakan Gugatan Sederhana diharapkan dapat semakin dikenal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (azh/RS/photo:Yrz)




Kantor Pusat